Koreksi Pasal II
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Palu.
Ditetapkan di Palu pada tanggal 25 Mei 2016
WALI KOTA PALU,
ttd
HIDAYAT Diundangkan di Palu pada tanggal 26 Mei 2016
Plt. SEKRETARIS DAERAH KOTA PALU,
ttd
DHARMA GUNAWAN MOCHTAR
LEMBARAN DAERAH KOTA PALU TAHUN 2016 NOMOR 3
NOREG 16 PERATURAN DAERAH KOTA PALU, PROVINSI SULAWESI TENGAH:
03 / 2016
Koreksi Anda
