Koreksi Pasal 51
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dan huruf c diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
22. Diantara Pasal 51 dan Pasal 52 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 51 A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 51 A
Setiap orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 39 huruf a, huruf d, huruf e dan huruf f diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum,
Muliati, SH.,MM Pembina Tkt.I (IV/b) NIP. 19650805 199203 2 014
Koreksi Anda
