Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah memberikan kompensasi kepada perorangan sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh pengelolaan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah.
(1a) Dampak negatif yang ditimbulkan oleh pengelolaan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pencemaran air;
b. pencemaran udara;
c. pencemaran tanah;
d. longsor;
e. kebakaran; atau
f. ledakan gas metan.
(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. relokasi;
b. pemulihan lingkungan;
c. biaya kesehatan dan pengobatan; dan/ atau
d. ganti rugi.
17. Ketentuan Pasal 38 diubah, ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
