Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama antar pemerintah Daerah lainnya dalam melakukan pengelolaan sampah. (2) Pemerintah Daerah dapat bermitra dengan badan usaha, kelompok masyarakat, dan perorangan dalam pengelolaan sampah. 16. Ketentuan Pasal 34 diubah, ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda