Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah
Teks Saat Ini
(1) Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dilaksanakan dengan cara:
a. sampah rumah tangga ke TPS dan/atau TPS 3R menjadi tanggung jawab lembaga pengelola sampah yang dibentuk oleh RT/RW;
b. sampah dari TPS dan/atau TPS 3R ke TPA, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah;
c. sampah kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, dan kawasan khusus, dari sumber sampah sampai ke TPS dan/atau TPS 3R dan/atau TPA, menjadi tanggung jawab pengelola kawasan; dan
d. sampah dari fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya dari sumber sampah dan/atau dari TPS dan/atau TPS 3R sampai ke TPA, menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
(2) Pelaksanaan pengangkutan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap menjamin terpisahnya sampah sesuai dengan jenis sampah.
(3) Pemerintah Daerah melakukan pengangkutan sampah dan menyediakan alat angkutan sampah yang terpilah, aman bagi kesehatan dan lingkungan.
(4) Alat pengangkutan sampah harus memenuhi persyaratan keamanan, kesehatan lingkungan, kenyamanan, dan kebersihan.
(5) Pengangkutan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dari jam 18.00 sampai dengan jam 06.00.
14. Diantara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 15 A dan Pasal 15 B yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15 A
(1) Pengolahan sampah di TPS 3R sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 terdapat di:
a. kecamatan; dan
b. kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, dan kawasan khusus.
(2) Pengolahan sampah di TPS 3R kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, diselenggarakan oleh penanggung jawab dan/atau pengelola kawasan.
(3) Pengolahan sampah di TPS 3R sebagaimana dimaksud dapat di kerjasamakan dan/atau dapat diselenggarakan oleh badan usaha di bidang kebersihan atau persampahan dibawah pembinaan dan pengawasan Pemerintah Daerah.
(4) Penyediaan lahan TPS 3R di Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan dapat dikerjasamakan dengan pelaku usaha, masyarakat dan/atau badan usaha di bidang kebersihan atau persampahan.
Pasal 15 B
(1) Pengolahan sampah di TPS 3R harus memenuhi persyaratan teknis dan standar prasarana dan sarana pengolahan sampah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan persyaratan teknis dan standar prasarana dan sarana pengolahan sampah di TPS 3R sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Wali Kota.
15. Ketentuan Pasal 31 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
