Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilahan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilakukan melalui kegiatan pengelompokan sampah menjadi paling sedikit 4 (empat) jenis sampah yang terdiri atas: a. sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun serta limbah bahan berbahaya dan beracun; b. sampah yang mudah terurai; c. sampah yang dapat digunakan kembali; dan d. sampah yang dapat didaur ulang. (2) Sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun serta limbah bahan berbahaya dan beracun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara lain kemasan obat serangga, kemasan oli, kemasan obat-obatan, obat-obatan kadaluarsa, peralatan listrik dan peralatan elektronik rumah tangga. (3) Sampah yang mudah terurai sebagaiman dimaksud pada ayat (1) huruf b antara lain sampah yang berasal dari tumbuhan, hewan dan/atau bagiannya yang dapat terurai oleh mahluk hidup lainnya dan/atau mikro organisme seperti sampah makanan dan serasah. (4) Sampah yang dapat digunakan kemnbali sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan sampah yang dapat dimanfaatkan kembali tanpa melalui proses pengolahan antara lain kardus, botol minuman dan kaleng. (5) Sampah yang dapat didaur ulang sebagimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan sampah yang dapat dimanfaatkan kembali setelah melalui proses pengolahan antara lain sisa kain, plastik, kertas dan kaca. 10. Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 4 (empat) Pasal, yakni Pasal 12 A, Pasal 12 B, Pasal 12 C, dan Pasal 12 D yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 12 A (1) Setiap orang/ rumah tangga wajib melakukan pemilahan sampah pada sumbernya. (2) Setiap rumah tangga wajib menyediakan wadah sampah untuk kegiatan pemilahan sampah, dengan persyaratan dan kriteria meliputi: a. tidak mudah rusak dan kedap air; b. ekonomis dan mudah diperoleh; c. mudah dikosongkan; d. apabila berbentuk kantong terbuat dari bahan yang dapat didaur ulang;dan e. dibedakan dengan warna dan simbol, sesuai jenis sampah. (3) Apabila rumah tangga tidak mampu menyediakan wadah sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka wadah sampah disediakan oleh Pemerintah Daerah. Pasal 12 B (1) Pengelola kawasan pemukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya dalam melakukan pemilahan sampah wajib menyediakan sarana pemilahan dan pewadahan sampah berskala kawasan. (2) Pemerintah Daerah menyediakan sarana pemilahan dan pewadahan sampah. Pasal 12 C (1) Sarana pemilahan dan pewadahan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B harus memenuhi persyaratan: a. volume sampah; b. jenis sampah dan sifat sampah; c. penempatan; d. jadwal pengumpulan; dan e. jenis sarana pengumpulan dan pengangkutan. (2) Sarana pemilahan dan pewadahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menggunakan wadah tertutup yang diberi label atau tanda dengan kriteria khusus. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan penggunaan wadah tertutup yang diberi label atau tanda dengan kriteria khusus sebagaimana di maksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Wali Kota. Pasal 12 D (1) Dalam rangka pemilahan sampah, produsen harus mencantumkan label atau tanda pada produk dan/atau kemasan produk, yang menunjukkan bahwa sisa produk dan/atau kemasan produk yang dihasilkan merupakan jenis: a. sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun serta limbah bahan berbahaya dan beracun; b. sampah yang mudah terurai; c. sampah yang digunakan kembali; atau d. sampah yang dapat didaur ulang. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan label atau tanda pada produk dan/atau kemasan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Wali Kota. 11. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda