Koreksi Pasal I
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2013 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 11), diubah sebagai berikut:
1. Diantara angka 14 dan angka 15 Pasal 1 disisipkan 12 (dua belas) angka, yakni angka 14 a, angka 14 b, angka 14 c, angka 14 d, angka 14 e, angka 14 f, angka 14 g, angka 14 h, angka 14 i, angka 14 j, angka 14 k, dan angka 14 l sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
