Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat melaksanakan kegiatan larvasidasi dan /atau menyediakan bahan kimia anti larva dianjurkan/ direkomendasi oleh SKPD.
(2) Pengawasan dan pengendalian penggunaan bahan kimia anti larva untuk kegiatan larvasidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab SKPD.
Koreksi Anda
