Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue
Teks Saat Ini
(1) Larvasidasi merupakan salah satu kegiatan penanggulangan DBD yang dilaksanakan berdasarkan program rutin SKPD.
(2) Wali Kota bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan larvasidasi untuk penanggulangan KLB DBD dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi.
Koreksi Anda
