Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PJB wajib dilakukan oleh: a. Jumantik, yang bertugas setiap minggu dengan target pemeriksaan di semua rumah sesuai hasil kesepakatan yang berada di wilayah kerjanya; dan b. Petugas kesehatan/ petugas puskesmas, yang bertugas setiap 3 (tiga) bulan sekali dengan target pemeriksaan 100 (seratus) rumah di setiap kelurahan yang dipilih secara sampling. (2) Pemeriksaan dan pemantauan oleh Jumantik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, perlu dilakukan kegiatan sebagai berikut: a. memeriksa setiap tempat, media, atau wadah yang dapat menjadi tempat perkembangbiakan nyamuk dan mencatatnya di kartu jentik. b. memberikan penyuluhan dan memotivasi masyarakat; dan c. melaporkan hasil pemeriksaan dan pemantauan kepada Lurah dan Camat. (3) Jumantik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibentuk disetiap Kecamatan dan Kelurahan.
Koreksi Anda