Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue
Teks Saat Ini
(1) Penanggulangan fokus merupakan kegiatan pemberantasan nyamuk DBD dengan cara pengasapan/fogging, larvasidasi, penyuluhan dan PSN 3 M Plus.
(2) Penanggulangan fokus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh SKPD setelah terdapat hasil penyelidikan epidemiologi dari Puskesmas yang menyatakan positif ditemukan adanya jentik .
Koreksi Anda
