Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Daerah dinyatakan KLB DBD, semua penderita yang dinyatakan positif DBD dirawat di rumah sakit atau Puskesmas dan biaya perawatannya ditanggung oleh Pemerintah Daerah. (2) Biaya perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada APBD.
Koreksi Anda