Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanggulangan KLB DBD dilakukan pada saat terjadi wabah atau KLB. (2) KLB DBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan secara resmi oleh Wali Kota.
Koreksi Anda