Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue
Teks Saat Ini
(1) Penanggulangan KLB DBD dilakukan pada saat terjadi wabah atau KLB.
(2) KLB DBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan secara resmi oleh Wali Kota.
Koreksi Anda
