Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanganan penderita DBD merupakan upaya pelayanan dan perawatan penderita DBD melalui: a. puskesmas; b. rumah sakit; dan c. institusi pelayanan kesehatan lainnya. (2) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa rawat jalan/atau rawat inap. (3) Setiap Puskesmas, rumah sakit dan institusi pelayanan kesehatan lainnya wajib: a. memberikan pelayanan kepada penderita DBD sesuai dengan kewenangan dan prosedur yang ditetapkan; dan b. menjaga lingkungannya agar terbebas dari jentik nyamuk.
Koreksi Anda