Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan upaya penanggulangan DBD. (2) Penanggulangan DBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui 7 (tujuh) tatanan meliputi: a. pemukiman; b. institusi pendidikan ; c. tempat kerja ; d. tempat umum ; e. tempat pengelolaan makanan ; f. sarana olahraga ; dan g. sarana kesehatan . (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan 7 (tujuh) tatanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda