Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 20, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 2.250.000 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Koreksi Anda