Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue
Teks Saat Ini
Setiap petugas kesehatan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil yang melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1), dan Pasal 12 ayat (3) dikenakan sanksi disiplin kepegawaian dan bagi petugas kesehatan yang berstatus non Pegawai Negeri Sipil dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
