Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 12 ayat (4) dan Pasal 21 ayat (4) dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. teguran tertulis diikuti pemberitahuan kepada masyarakat melalui penempelan stiker di pintu rumah; dan/atau
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum,
Muliati, SH.,MM Pembina Tkt.I (IV/b) NIP. 19650805 199203 2 014
b. denda administratif paling banyak Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Koreksi Anda
