Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan untuk menyelenggarakan kegiatan promosi kesehatan, pembinaan, pengawasan dan penggerakan masyarakat, penganggarannya dapat diusulkan oleh SKPD melalui APBD.
(2) Pemerintah Daerah dapat menerima bantuan baik dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan pembiayaan dan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
