Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pengendalian penyakit DBD di lakukan secara bertingkat sebagai berikut : a. tingkat Daerah oleh Wali Kota; b. tingkat Kecamatan oleh Camat;dan c. tingkat Kelurahan oleh Lurah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan pengawasan pelaksanaan pengendalian penyakit DBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda