Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. pengendalian DBD; b. kerja sama; c. pembinaan dan pengawasan; d. peran serta masyarakat; e. pembiayaan; f. sanksi administratif; g. penyidikan; dan h. ketentuan pidana.
Koreksi Anda