Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PALU TAHUN ANGGARAN 2019
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palu Tahun Anggaran 2019 diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
