Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PALU TAHUN ANGGARAN 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari : a. Penerimaan Rp. 102.996.219.096,81 b. Pengeluaran Rp. 0,00 Pembiayaan Netto Rp. 102.996.219.096,81 (2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan : Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya Rp. 102.996.219.096,81 Jumlah Penerimaan Pembiayaan Rp. 102.996.219.096,81 (3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan : a. Penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah Rp. 0,00 b. Pembayaran pokok utang Rp. 0,00 Jumlah Pengeluaran Pembiayaan Rp. 0,00
Koreksi Anda