Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Palu. Ditetapkan di Palu pada tanggal 27 April 2016 WALI KOTA PALU, ttd HIDAYAT Diundangkan di Palu pada tanggal 28 April 2016 Plt. SEKRETARIS DAERAH KOTA PALU, ttd DHARMA GUNAWAN MOCHTAR LEMBARAN DAERAH KOTA PALU TAHUN 2016 NOMOR 1 NOREG 15 PERATURAN DAERAH KOTA PALU, PROVINSI SULAWESI TENGAH: 01 /2016
Koreksi Anda