Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemusnahan Arsip di lingkungan BUMD yang memiliki retensi paling lama 10 (sepuluh) tahun ditetapkan oleh pimpinan BUMD setelah mendapat: a. pertimbangan tertulis dari panitia penilai Arsip; dan b. pertimbangan tertulis dari Kepala ANRI. (2) Pelaksanaan pemusnahan Arsip di lingkungan BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tanggung jawab Unit Kearsipan di lingkungan BUMD.
Koreksi Anda