Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penataan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf b, dilakukan berdasarkan asas asal usul dan asas aturan asli. (2) Penataan Arsip Inaktif pada Unit Kearsipan dilaksanakan melalui kegiatan: a. pengaturan fisik Arsip; b. pengolahan informasi Arsip; dan c. penyusunan daftar Arsip Inaktif. (3) Daftar Arsip Inaktif sekurang-kurangnya memuat: a. Pencipta Arsip; b. Unit Pengolah; c. nomor Arsip; d. kode klasifikasi; e. uraian informasi Arsip; f. kurun waktu; g. jumlah; dan h. keterangan. (4) Penataan Arsip Inaktif dan pembuatan daftar Arsip Inaktif menjadi tanggung jawab kepala Unit Kearsipan dalam rangka penyelenggaraan SIKN dan JIKN. (5) JIKN merupakan sistem jaringan informasi dan sarana pelayanan untuk: a. Arsip Dinamis; dan b. Arsip Statis. (6) Pembentukan JIKN dilakukan pada: a. pusat jaringan yang diselenggarakan oleh ANRI; dan b. simpul jaringan yang diselenggarakan oleh lembaga Kearsipan provinsi, lembaga Kearsipan kabupaten/kota, dan lembaga Kearsipan perguruan tinggi. (7) Dalam rangka melaksanakan tugas Kearsipan, Unit Kearsipan pada Pemerintah Daerah menjadi simpul jaringan.
Koreksi Anda