Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Preservasi Arsip Statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf c, dilakukan untuk menjamin keselamatan dan kelestarian Arsip Statis. (2) Preservasi Arsip Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara preventif dan kuratif.
Koreksi Anda