Koreksi Pasal 63
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Kearsipan Daerah terdiri dari:
a. substansi pengelolaan Arsip Dinamis;
b. substansi akuisisi dan pengolahan Arsip Statis;
c. substansi pelestarian dan pemeliharaan Kearsipan; dan
d. substansi pembinaan dan pengawasan sumber daya manusia dan sistem Kearsipan.
(2) Substansi pengelolaan Arsip Dinamis sebagaimana di maksud pada ayat (1) huruf a,bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengelolaan Arsip Dinamis dan menyelenggarakan fungsi penyediaan, pengolahan dan penyajian Arsip Inaktif untuk kepentingan pengguna internal dan kepentingan publik, pelaksanaan pemeliharaan Arsip Inaktif serta pelaksanaan pemindahan Arsip Inaktif di lingkungan Pemerintah Daerah.
(3) Substansi akuisisi dan pengolahan Arsip Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengolahan Arsip Statis sesuai dengan tingkat kewilayahannya yang berasal dari Perangkat Daerah, kecamatan/nagari, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, perseorangan, dan penyelenggara Pemerintah Daerah.
(4) Substansi pelestarian dan pemeliharaan Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, mempunyai tugas dan tanggungjawab dalam melaksanakan pembinaan, koordinsi serta pelaksanaan pelestarian dan pemeliharaan Kearsipan dan menyelenggarakan fungsi pelaksanaan perawatan dan perbaikan Arsip Statis serta penyelamatan Arsip Statis akibat bencana dalam bentuk alih media dan reproduksi serta menyediakan akses dan layanan pada sistem dan jaringan Kearsipan.
(5) Substansi pembinaan dan pengawasan sumber daya manusia dan sistem Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, bertanggungjawab dalam melaksanakan pembinaan Kearsipan terhadap Pencipta Arsip dilingkungan Pemerintah Daerah dan penyenggara Pemerintahan Daerah, Perangkat Daerah, kecamatan/nagari, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan serta bertanggungjawab mengembangkan pengawasan dan memonitoring tata Kearsipan di semua Unit Kearsipan pada lingkungan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
