Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Arsip Statis dilaksanakan untuk menjamin keselamatan Arsip sebagai pertanggungjawaban Daerah. (2) Pengelolaan Arsip Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Akuisisi Arsip Statis; b. pengolahan Arsip Statis; c. preservasi Arsip Statis; dan d. akses Arsip Statis.
Koreksi Anda