Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI IZIN TRAYEK
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi.
Ditetapkan di Ngawi pada tanggal 2 Pebruari 2012
BUPATI NGAWI,
ttd
BUDI SULISTYONO
Diundangkan di Ngawi pada tanggal 2 Pebruari 2012
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NGAWI
ttd
MAS AGOES NIRBITO MOENASI WASONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NGAWI TAHUN 2012 NOMOR 06
Koreksi Anda
