Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI IZIN TRAYEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masa Retribusi Izin Trayek berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diangsur setiap tahun bersamaan dengan berlakunya Kartu Pengawasan. (2) Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Koreksi Anda