Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI IZIN TRAYEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Struktur dan besarnya tarif retribusi izin trayek ditetapkan sebagai berikut : a. Izin Angkutan dalam trayek, meliputi : 1. Izin Angkutan dalam trayek baru : a) Mobil Penumpang, sebesar Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) per tahun; b) Mobil Bus, sebesar Rp114.000 (seratus empat belas ribu rupiah) per tahun. 2. Izin Angkutan dalam trayek perpanjangan : a) Mobil Penumpang sebesar Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) per tahun; b) Mobil Bus, sebesar Rp114.000 (seratus empat belas ribu rupiah) per tahun. b. Izin Angkutan tidak dalam trayek, meliputi : 1. Mobil Penumpang, sebesar Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) per tahun; 2. Mobil Bus, sebesar Rp114.000 (seratus empat belas ribu rupiah) per tahun. c. Izin Angkutan yang menyimpang dari trayeknya (insidentil), meliputi : 1) Mobil Penumpang, sebesar Rp12.500,00 (dua belas ribu lima ratus rupiah) per pulang pergi dan izin berlaku paling lama 14 (empat belas) hari; 2) Mobil Bus, sebesar Rp17.500,00 (tujuh belas ribu lima ratus rupiah) per pulang pergi dan izin berlaku paling lama 14 (empat belas) hari. .
Koreksi Anda