Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI IZIN TRAYEK
Teks Saat Ini
Struktur dan besarnya tarif retribusi izin trayek ditetapkan sebagai berikut :
a. Izin Angkutan dalam trayek, meliputi :
1. Izin Angkutan dalam trayek baru :
a) Mobil Penumpang, sebesar Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) per tahun;
b) Mobil Bus, sebesar Rp114.000 (seratus empat belas ribu rupiah) per tahun.
2. Izin Angkutan dalam trayek perpanjangan :
a) Mobil Penumpang sebesar Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) per tahun;
b) Mobil Bus, sebesar Rp114.000 (seratus empat belas ribu rupiah) per tahun.
b. Izin Angkutan tidak dalam trayek, meliputi :
1. Mobil Penumpang, sebesar Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) per tahun;
2. Mobil Bus, sebesar Rp114.000 (seratus empat belas ribu rupiah) per tahun.
c. Izin Angkutan yang menyimpang dari trayeknya (insidentil), meliputi :
1) Mobil Penumpang, sebesar Rp12.500,00 (dua belas ribu lima ratus rupiah) per pulang pergi dan izin berlaku paling lama 14 (empat belas) hari;
2) Mobil Bus, sebesar Rp17.500,00 (tujuh belas ribu lima ratus rupiah) per pulang pergi dan izin berlaku paling lama 14 (empat belas) hari.
.
Koreksi Anda
