Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI IZIN TRAYEK
Teks Saat Ini
(1) Objek Retribusi Izin Trayek adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu.
(2) Objek Retribusi Izin Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. Izin Angkutan dalam trayek;
b. Izin Angkutan tidak dalam trayek; dan
c. Izin Angkutan yang menyimpang dari trayek (insidentil).
Koreksi Anda
