Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Kabupaten adalah Kabupaten Ngawi.
2. Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Ngawi.
3. Bupati adalah Bupati Ngawi.
4. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, adalah Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ngawi.
5. Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, adalah Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ngawi.
6. Pejabat adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku.
7. Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
8. Pelaksana Pengujian adalah unit pengujian berkala kendaraan bermotor yang diberi wewenang melaksanakan pengujian berkala kendaraan bermotor ;
9. Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
10. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
11. Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SPdORD, adalah surat yang dipergunakan oleh wajib retribusi untuk melakukan pendataan obyek retribusi dan wajib retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi yang terhutang menurut peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
12. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SKRD, adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
13. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disebut SKRDKBT, adalah Surat Keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan.
14. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
15. Unit Penyelenggaraan Pelaksanaan Uji adalah lokasi tempat pelaksanaan uji berkala yang bersifat tetap dan merupakan bagian dari pengujian kendaraan.
16. Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
17. Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin, selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
18. Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
19. Uji Berkala adalah Pengujian yang diwajibkan untuk mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.
20. Mobil Bus adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk Pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
21. Mobil Barang adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang.
22. Mobil Penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk Pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
23. Kendaraan Khusus adalah kendaraan bermotor yang dirancang khusus yang memiliki fungsi dan rancang bangun tertentu, antara lain :
a. kendaraan bermotor Tentara Nasional INDONESIA ;
b. kendaraan bermotor Kepolisian Negara Republik INDONESIA ;
c. alat berat antara lain bulldozer, traktor, mesin gilas (stoomwaltz), forklift, loader, excavator, dan crane ; serta
d. kendaraan khusus penyandang cacat.
24. Kereta Gandengan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
25. Kereta Tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya.
26. Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan.
27. Pengujian Berkala adalah pengujian kendaraan yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan wajib uji.
28. Uji Ulang adalah pengujian ulang terhadap kendaraan wajib uji yang telah diadakan perbaikan karena tidak lulus uji.
29. Uji Pelanggaran adalah uji ulang yang dilakukan terhadap kendaraan wajib uji karena telah melakukan pelanggaran lalu lintas menyangkut pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan.
30. Tanda Bukti Lulus Uji adalah tanda yang diberikan bagi kendaraan yang telah dinyatakan lulus uji berkala berupa buku uji dan tanda uji.
31. Mutasi Uji adalah perpindahan lokasi pelaksanaan pengujian berkala dari satu wilayah unit penyelenggara pelaksanaan uji tertentu ke wilayah unit penyelenggara pelaksanaan uji lainnya sebagai akibat dari perpindahan domisili pemilik kendaraan wajib uji berkala.
32. Numpang uji adalah pelaksanaan pengujian yang karena alasan operasional tertentu dilakukan oleh unit penyelenggara pelaksanaan uji diluar wilayah unit penyelenggara pelaksanaan uji dimana kendaraan tersebut berdomisili.
33. Tanda Samping adalah tanda yang berisi informasi singkat hasil uji berkala, yang dicantumkan dan dipasang secara permanent dengan menggunakan cat di bagian samping kanan dan kiri kendaraan wajib uji.
34. Persyaratan Teknis adalah persyaratan tentang susunan, peralatan, perlengkapan, ukuran, bentuk, karoseri, pemuatan rancangan teknis kendaraan sesuai peruntukannya, emisi gas buang, penggunaan penggandengan dan penempelan kendaraan bermotor.
35. Laik Jalan adalah persyaratan minimum kondisi sesuatu kendaraan yang harus dipenuhi agar terjaminnya keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan pada waktu dioperasikan di jalan.
36. Jumlah berat yang diperbolehkan yang selanjutnya disebut JBB, adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangan.
37. Mobil barang adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkatan barang.
38. Buku uji adalah tanda bukti lulus uji berkala berbentuk buku yang berisi data dan legitimasi hasil pengujian setiap kendaraan bermotor,kereta gandengan,kereta tempelan, atau kendaraan khusus.
39. Plat uji adalah tanda bukti lulus uji yang berisi data :
a. kode wilayah ;
b. nomor uji kendaraan ; dan
c. masa berlaku.
40. Penguji Kendaraan Bermotor adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas,tanggung jawab wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan tugas pengujian kendaraan bermotor.
41. Jumlah Berat yang diperbolehkan adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatanya yang diperbolehkan menurut rancanganya.