Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam proses penyusunan APBD, Bupati dibantu oleh TAPD.
(2) TAPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris Daerah.
(3) TAPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Pejabat Perencana Daerah, PPKD, dan pejabat lain sesuai dengan kebutuhan.
(4) TAPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. membahas kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. menyusun dan membahas rancangan KUA dan rancangan perubahan KUA;
c. menyusun dan membahas rancangan PPAS dan rancangan perubahan PPAS;
d. melakukan verifikasi RKA SKPD;
e. membahas rancangan APBD, rancangan perubahan APBD, dan rancangan pertanggungjawaban APBD;
f. membahas hasil evaluasi APBD, perubahan APBD, dan Pertanggungjawaban APBD;
g. melakukan verifikasi rancangan DPA SKPD dan rancangan perubahan DPA SKPD;
h. menyiapkan surat edaran Bupati tentang pedoman penyusunan RKA;
dan
i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam melaksanakan tugas TAPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat melibatkan instansi sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
