Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Bupati atas usul PPKD MENETAPKAN Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja pada SKPD.
(2) Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas dan berwenang:
a. mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP UP, SPP GU, SPP TU, dan SPP LS;
b. menerima dan menyimpan UP, GU, dan TU;
c. melaksanakan pembayaran dari UP, GU, dan TU yang dikelolanya;
d. menolak perintah bayar dari PA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. meneliti kelengkapan dokumen pembayaran;
f. membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif kepada PA dan laporan pertanggungjawaban secara fungsional kepada BUD secara periodik; dan
g. memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Selain mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bendahara Pengeluaran melaksanakan tugas dan wewenang lainnya meliputi:
a. melakukan rekonsiliasi dengan pihak Bank yang ditetapkan Bupati;
b. memeriksa kas secara periodik;
c. menerima dokumen bukti transaksi secara elektronik atau dokumen fisik dari bank;
d. menerima dan menyetorkan atas pengembalian belanja atas koreksi atau hasil pemeriksaan internal dan eksternal;
e. menyiapkan dokumen surat tanda setoran atas pengembalian belanja akibat koreksi atau hasil pemeriksaan internal dan eksternal; dan
f. pelaksanaan anggaran pengeluaran pembiayaan pada SKPD yang melaksanakan fungsi BUD.
(4) Dalam hal PA melimpahkan kewenangannya kepada KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), maka Bupati atas usul PPKD MENETAPKAN Bendahara Pengeluaran pembantu.
(5) Bendahara Pengeluaran Pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertugas dan berwenang:
a. mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP TU dan SPP LS;
b. menerima dan menyimpan pelimpahan UP dari Bendahara Pengeluaran;
c. menerima dan menyimpan TU dari BUD;
d. melaksanakan pembayaran atas pelimpahan UP dan TU yang dikelolanya;
e. menolak perintah bayar dari KPA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. meneliti kelengkapan dokumen pembayaran;
g. memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif kepada KPA dan laporan pertanggungjawaban secara fungsional kepada Bendahara Pengeluaran secara periodik.
(6) Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Bendahara Pengeluaran Pembantu mempunyai tugas dan wewenang lainnya meliputi:
a. melakukan rekonsiliasi dengan pihak bank yang ditetapkan oleh Bupati;
b. memeriksa kas secara periodik;
c. menerima dokumen bukti transaksi secara elektronik atau dokumen fisik dari bank;
d. menerima dan menyetorkan atas pengembalian belanja atas koreksi atau hasil pemeriksaan internal dan eksternal pada tahun berjalan; dan
e. menyiapkan dokumen surat tanda setoran atas pengembalian belanja akibat koreksi atau hasil pemeriksaan internal dan eksternal pada tahun berjalan.
Koreksi Anda
