Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal PA melimpahkan sebagian kewenangannya kepada KPA, Bupati dapat MENETAPKAN Bendahara Penerimaan pembantu pada unit kerja SKPD yang bersangkutan. (2) Bendahara Penerimaan pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang sesuai dengan lingkup penugasan yang ditetapkan Bupati. (3) Tugas dan wewenang sesuai lingkup penugasan mengenai tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi: a. menerima, menyimpan dan menyetorkan sejumlah uang dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan Daerah pada SKPD, kecuali untuk transaksi secara elektronik; b. meminta bukti transaksi atas pendapatan yang diterima langsung melalui Rekening Kas Umum Daerah; c. melakukan verifikasi dan rekonsiliasi dengan Bank yang ditetapkan oleh Bupati; d. meneliti kesesuaian antara jumlah uang yang diterima dengan jumlah yang telah ditetapkan; e. menatausahakan dan mempertanggungjawabkan pendapatan Daerah yang diterimanya; dan f. menyiapkan dokumen pembayaran atas pengembalian kelebihan pendapatan Daerah.
Koreksi Anda