Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) PA/KPA dalam melaksanakan Kegiatan MENETAPKAN pejabat pada SKPD/Unit SKPD selaku PPTK.
(2) PA/KPA dapat MENETAPKAN lebih dari 1 (satu) PPTK di lingkungan SKPD/Unit SKPD.
(3) PPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu tugas dan wewenang PA/KPA.
(4) PPTK dalam membantu tugas dan wewenang PA/KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertugas:
a. mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis Kegiatan/sub Kegiatan SKPD/Unit SKPD;
b. menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas Beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan/Sub Kegiatan; dan
c. menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa pada Kegiatan/Sub Kegiatan SKPD/Unit SKPD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa.
(5) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPTK bertanggung jawab kepada PA/KPA.
(6) Dalam hal PPTK berhalangan sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, PA/KPA mengambil alih mandat yang dilaksanakan oleh PPTK.
Koreksi Anda
