Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kepala SKPKD selaku PPKD bertugas:
a. menyusun dan melaksanakan kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. menyusun rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
c. melaksanakan pemungutan Pendapatan Daerah yang telah diatur dalam Perda;
d. melaksanakan fungsi BUD; dan
e. melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PPKD dalam melaksanakan fungsinya selaku BUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, berwenang:
a. menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;
b. mengesahkan DPA SKPD;
c. melakukan pengendalian pelaksanaan APBD;
d. memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas umum Daerah;
e. melaksanakan pemungutan pajak Daerah;
f. MENETAPKAN anggaran kas dan SPD;
g. menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama Pemerintah Daerah;
h. melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan Keuangan Daerah;
i. menyajikan informasi keuangan Daerah; dan
j. melakukan pencatatan dan pengesahan dalam hal penerimaan dan Pengeluaran Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah.
(3) Selain melaksanakan fungsinya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPKD berwenang:
a. mengelola investasi;
b. MENETAPKAN anggaran kas;
c. melakukan pembayaran melalui penerbitan SP2D;
d. membuka Rekening Kas Umum Daerah;
e. membuka rekening penerimaan;
f. membuka rekening pengeluaran; dan
g. menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Koreksi Anda
