Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI TENAGA KERJA ASING
Teks Saat Ini
(1) Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi PTKA dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
