Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI TENAGA KERJA ASING
Teks Saat Ini
(1) Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini untuk memberikan kepastian hukum serta sebagai dasar pelaksanaan pemungutan Retribusi PTKA.
(2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah untuk pengendalian penggunaan TKA yang selektif dan memberikan perlindungan hukum bagi penyelenggaraan Penggunaan TKA.
Koreksi Anda
