Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT MAJATAMA (PERSERODA)
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b meliputi :
a. memiliki akhlak dan moral yang baik;
b. memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang- undangan;
c. memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional BPR yang sehat; dan
d. tidak termasuk dalam Daftar Tidak Lulus.
(2) Persyaratan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c meliputi :
a. memiliki pengetahuan di bidang perbankan yang memadai dan relevan dengan jabatannya;
b. memiliki pengalaman di bidang perbankan dan/atau lembaga jasa keuangan non perbankan paling sedikit 2 (dua) tahun;
dan
c. memiliki sertifikat kelulusan dan sertifikat kompetensi kerja yang masih berlaku dari Lembaga Sertifikasi Profesi, pada saat diajukan sebagai calon anggota Komisaris.
(3) Dalam hal pengalaman di bidang perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak terpenuhi tetapi terdapat lebih besar atau sama dengan 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota Komisaris yang memiliki pengalaman di bidang
perbankan dan anggota Komisaris lainnya dapat memiliki pengalaman bidang lainnya.
(4) Persyaratan reputasi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d meliputi :
a. tidak termasuk dalam daftar kredit macet; dan
b. tidak pernah dinyatakanpailit atau menjadi anggota Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum dicalonkan.
Koreksi Anda
