Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT MAJATAMA (PERSERODA)
Teks Saat Ini
Untuk dapat diangkat sebagai Komisaris, harus memenuhi syarat- syarat sebagai berikut :
a. sehat jasmani dan rohani;
b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
c. kompetensi;
d. reputasi keuangan yang baik;
e. memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
f. memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen;
g. menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
h. berijazah paling rendah S-l (strata satu);
i. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
j. tidak pernah dinyatakan pailit;
k. tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
l. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
m. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon Wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
Koreksi Anda
