Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT MAJATAMA (PERSERODA)
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan keputusan RUPS, RUPS menyerahkan kewenangan kepada Bupati selaku penyelenggara Pemerintahan Daerah sebagai pemegang saham terbesar.
(2) Penyerahan kepada Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk melaksanakan seleksi anggota Komisaris yang masa jabatannya berakhir dan/atau dalam hal terjadi kekosongan jabatan.
(3) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir pada saat pelaksanaan seleksi selesai dilakukan.
Koreksi Anda
