Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT MAJATAMA (PERSERODA)
Teks Saat Ini
(1) Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai PT. BPR Majatama (Perseroda) maupun usaha PT. BPR Majatama (Perseroda), dan memberi nasihat kepada Direksi.
(2) Pengawasan dan pemberian nasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan PT. BPR Majatama (Perseroda) dan sesuai dengan maksud dan tujuan PT. BPR Majatama (Perseroda).
Koreksi Anda
