Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT MAJATAMA (PERSERODA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati mewakili Daerah selaku pemegang saham PT. BPR Majatama (Perseroda) di dalam RUPS. (2) Bupati mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan Daerah yang dipisahkan pada PT. BPR Majatama (Perseroda) dan mempunyai kewenangan mengambil keputusan. (3) Kewenangan mengambil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilimpahkan kepada pimpinan PerangkatDaerah melalui : a. kewenangan mandat, untuk kebijakan terkait : 1. perubahan anggaran dasar; 2. pengalihan aset tetap; 3. kerja sama; 4. investasi, pembiayaan, pembentukan anak perusahaan dan/atau penyertaan modal; 5. penyertaan modal Pemerintah Daerah bersumber dari modal kapitalisasi cadangan, keuntungan revaluasi aset, dan agio saham; 6. pengangkatan dan pemberhentian Komisaris dan Direksi; 7. penghasilan Komisaris dan Direksi; 8. penetapan besaran penggunaan laba; 9. pengesahan laporan tahunan; 10. penggabungan, pemisahan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran; dan 11. jaminan aset berjumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih PT. BPR Majatama (Perseroda)dalam 1 (satu) transaksi atau lebih. b. kewenangan delegasi, terhadap kebijakan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (4) Pelaksana kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat diberikan insentif yang bersumber dari hasil pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan. (5) Besaran insentif pelaksana kewenangan sebagaimanadimaksud pada ayat (4) ditetapkan berdasarkan: a. target kinerja PT. BPR Majatama (Perseroda); b. klasifikasi hasil pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sesuai jenis bidang usaha; dan c. laporan keuangan PT. BPR Majatama (Perseroda). (6) Ketentuan mengenai pelaksanaan kewenangan dan insentif pelaksana kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda