Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT MAJATAMA (PERSERODA)
Teks Saat Ini
(1) Kekayaan PT. BPR Majatama (Perseroda) adalah nilai seluruh kekayaan PT. BPR Majatama (Perseroda).
(2) Nilai seluruh kekayaan sebagaimana dimaksud ayat
(1) dituangkan dalam Laporan Keuangan PT. BPR Majatama (Perseroda) yang diaudit oleh Akuntan Publik terdaftar.
Koreksi Anda
