Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT MAJATAMA (PERSERODA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Modal dasar PT. BPR Majatama (Perseroda)ditetapkan sebesar Rp. 50.000.000.000,00 (Lima Puluh Milyar Rupiah). (2) Modal PT. BPR Majatama (Perseroda) terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. (3) Modal dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan. (4) Pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan Jumlah Modal disetor yang telah ditempatkan pada PT. BPR Majatama (Perseroda) terdiri dari saham milik Pemerintah Daerah dan Pihak Ketiga (Koperasi Karyawan Sahabat Rakyat) dengan rincian sebagai berikut: No Nama Pemilik Jumlah Nominal 1 Pemerintah Daerah 16.644.000.000 2 Koperasi Karyawan Sahabat Rakyat 20.000.000 16.664.000.000
Koreksi Anda