Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT MAJATAMA (PERSERODA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal sumber modal berasal dari sumber modal lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) diputuskan oleh RUPS.
Koreksi Anda