Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT MAJATAMA (PERSERODA)
Teks Saat Ini
( 1 ) Modal PT. BPR Majatama (Perseroda)yang bersumber dari penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a merupakan batas pertanggungjawaban Daerah atas kerugian PT. BPR Majatama (Perseroda).
( 2 ) Seluruh kekayaan PT. BPR Majatama (Perseroda) merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan.
Koreksi Anda
